Wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah SAW. Wakaf uang ini baru ada pada awal abad ke-2 Hijriah. Imam Az-Zuhri yang wafat tahun 124 H adalah salah satu ulama terkemuka yang awal-awal sekali memfatwakan wakaf uang. Beliau menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, social, dan pendidikan ummat. Sejak itu, wakaf uang ini mulai dipraktikkan dan berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim.
Di Turki, pada abad ke 15 Hijriah, praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan masyarakat. Pengadilan ottoman telah menyetujui praktek wakaf uang pada abad ke 15, dan menjadi sangat populer pada abad ke 16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan ottoman, Turki. Pada zaman ottoman Empire, wakaf uang ini dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M. Lebih dari 20 persen wakaf uang di Kota Bursa, Selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun. Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen wakaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal. Dalam penelitiannya, Professor Murat Cikazca (1998) menyimpulkan bahwa waqaf uang berhasil mengorganisasikan dan membiayai biaya pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya, yang hari ini ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah setempat. Sehingga waqaf uang memainkan peranan yang vital pada era ottoman empire tanpa biaya dari negara.
Sumber : Majalah Peluang
Penulis : H. Hendri Tanjung, Ph.D